Bekas Menteri Sosial Juliari Batubara meminta kepada Majelis Hakim agar dirinya dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak merasa melakukan korupsi.
Juliari memohon belas kasihan Majelis Hakim soal vonis hukuman nanti.
Ia menyoroti posisinya sebagai kepala keluarga yang dibutuhkan anak-anaknya yang masih kecil.
Mungkinkah Juliari membongkar keterlibatan pihak lain dan menjadi justice collaborator?
Juliari menyerahkan diri ke KPK 6 Desember 2020, setelah KPK menangkap sejumlah pejabat di Kementerian Sosial.
Dia dipersalahkan telah mengutip dana Bansos untuk pandemi.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengan DPR sempat mengungkapkan tak segan menuntut mati bagi tersangka yang berani melakukan korupsi di masa pandemi.
Pernyataan Firli itu disampaikan sebelum Menteri Sosial ditangkap KPK.
Namun, pernyataan Firli itu tak terbukti karena Jaksa hanya menuntut sebelas tahun penjara atas dakwaan pasal penyuapan.
Juliari meminta hakim mengakhiri penderitaannya dan keluarganya dengan cara membebaskannya dari tuntutan dan dakwaan.
Juliari mengaku menyesal karena telah menyusahkan banyak orang.
"Oleh karena itu, permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya, pada majelis hakim Yang Mulia. Akhiri lah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," tutur Juliari.
Dalam pembacaan pleidoi, Juliari mengaku tidak tahu uang fee Bansos yang berasal dari vendor itu.
Dia mengaku tidak pernah menerima uang itu.
"Memang tidak ada aliran dana dari Terdakwa Matheus Joko Santoso ataupun Terdakwa Adi Wahyono kepada Saya yang berasal dari setoran para vendor Bansos Sembako. Termasuk tidak adanya uang, barang berharga, rekening bank, ataupun aset milik saya yang disita oleh KPK," lanjut Juliari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.