JAKARTA, KOMPAS.TV - Anne Purba, Vice President Corporate Communication PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mewajibkan pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) untuk menggunakan kemeja, kaus lengan panjang atau jaket saat memasuki kawasan stasiun.
Aturan ini mulai berlaku hari ini, Senin (20/7) sebagai upaya memperketat penerapan protokol kesehatan Covid-19 bagi pengguna jasa KRL.
Baca Juga: Ingat! Penumpang KRL Wajib Pakai Baju Lengan Panjang
Dasar pemberlakuan aturan ini mengacu pada Surat Edaran Kemenhub no.14 Tahun 2020 tentang teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran corona virus diseases 2019 (Covid-19).
Selain kewajiban penggunaan lengan panjang ini juga terdapat persyaratan lain sebagai standarisasi aturan adaptasi kebiasaan baru yakni menggunakan masker, membawa hand sanitizer, mencuci tangan dan larangan berbicara di dalam kereta.
"Bila tidak ikuti aturan maka dikenakan sanksi tidak boleh masuk kawasan stasiun." Kata Anne.
Anne mengaku, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai aturan baru ini selama sepekan.
Baca Juga: Tambahan Bus Gratis di 3 Stasiun untuk Hindari Tumpukan Penumpang KRL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.