JAKARTA, KOMPAS.TV - Merespons informasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI soal keberadaan Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung menyatakan akan memeriksa kebenaran hal ini.
Namun, karena menyangkut wilayah hukum negara lain, Kejagung mengklaim pihaknya membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Sebelumnya maki menyebutkan Djoko Tjandra sedang berada di Malaysia, sehingga pemerintah dalam hal ini Kemenkopolhukam dan Kejaksaan Agung diminta untuk melakukan lobi secepatnya.
Baca Juga: Pakar Sebut Ada Mafia Kasus di Balik Djoko Tjandra
"Informasi yg kami terima yang bersangkutan berada di Malaysia, bahkan di sidang kedua itu mengirim surat sakit dr Malaysia tentu bagi kami merupakan informasi yg cukup baik," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono saat diwawancarai pada Minggu, 19 Juli 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan akan meminta bantuan berbagai pihak untuk percepat proses diplomasi.
"Tentu kami perlu melakukan pengecekkan, perlu diingat juga krn ini menyangkut yurisdiksi negara lain tentu kami gak bs berjalan sendiri. Upaya diplomasi tentu akan kami koordinasikan," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.