JAKARTA, KOMPASTV - Sidang kasus penyerangan Novel Baswedan kembali digelar hari ini (16/7/2020)
Namun sidang beragendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim ini tak menarik perhatian Novel.
Novel mengaku tidak tertarik mengikuti proses persidangan.
Menurutnya, sejak awal proses persidangan kasus ini penuh kejanggalan dan sandiwara.
“Sejak awal saya melihat prosesnya menunjukkan banyak kejanggalan dan banyak masalah, tentunya saya tidak ingin meliha sebuah persidangan yang tampak seperti sandiwara,”ujar Novel.
Kasus penyerangan nampak sedang diproses namun hanya sebagai legitimasi untuk menutup pelaku sebenarnya.
Novel pun meminta dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dibebaskan saja karena tidak ada pembuktian bahwa dua orang tersebut pelaku penyiraman.
Bahkan enam orang saksi yang merupakan tetangga novel tidak meyakini dua terdakwa adalah pelaku.
Sidang putusan terdakwa penyerangan Novel Baswedan akan digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelum terdakwa dituntut hukuman satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas penyerangan Novel.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.