SUKABUMI, KOMPASTV - Pihak kepolisian dari Polres Sukabumi merilis pelaku kasus predator pencabulan terhadap 30 anak pria dibawah umur, dikampung Bojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pelaku berinisial FCR ini, melakukan modus pencabulan dengan cara menawarkan jasa kursus musik dirumahnya. Nantinya setelah korban direkrut, pelaku akan menawarkan korban untuk mendalami ilmu mistis.
Yang di dalam mempelajari ilmu mistis tersebut pelaku melakukan aksi cabulnya terhadap korban. Sementara itu pelaku menjaring para korban lewat media sosial, yang saat ini para korban kebanyakan berdomisili tidak jauh dari tempat tinggal pelaku.
Polisi pun telah memeriksa 30 korban pencabulan, yang 17 diantaranya telah diperiksa secara mendalam. Polisi juga melakukan pendampingan terhadap para korban untuk memulihkan kondisi baik fisik maupun psikis korban.
Saat ini pelaku terancam hukan belapis, 15 tahun penjara dan ditambah satu pertiga dari hukuman pelaku, karena korban lebih dari satu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.