JAKARTA, KOMPASTV – Dalam rangka menghadapi masa new normal, pemerintah memberlakukan kebijakan pengaturan jam kerja dengan sistem shift.
Dimana, pengaturan jam kerja kayawan harus dibagi menjadi dua shift. Jarak antara masing-masing shift, minimal 3 jam.
Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, peraturan ini diberlakukan demi menghindari terjadinya penumpukan pada jam-jam tertentu, terutama di kendaraan umum yang menjadi pusat persebaran Covid-19.
“Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menekan kemungkinan terjadinya kerumunan pada saat berangkat dan masuk kerja, terutama menghindari penumpukan pada sarana dan prasarana transportasi” ujar Dokter Reisa saat memberikan keterangan pers harian.
Baca Juga: Update Corona Indonesia 15 Juni: 39.294 Positif, 15.123 Sembuh, 2.198 Meninggal
Reisa juga menambahkan, pemerintah telah mengatur sistem pembagian shift tersebut.
“Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan minimal 3 jam. Shift pertama masuk antara pukul 7 – 7.30, dan pulang pukul 15.00 – 15.30. Lalu shift kedua masuk pukul 10.00 - 10.30 dan pulang pukul 18.00 – 18.30”, ujarnya.
Sementara itu, perusahaan diharapkan untuk mengatur jumlah pegawai yang bekerja di dalam shift mendekati 50 persen dari biasanya.
Selain itu, pada saat bekerja, warga diharapkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, dengan memakai masker dan selalu menjaga jarak, agar persebaran virus dapat dihindari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.