JAKARTA, KOMPASTV – Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia atau PTDI, Budi Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Ia ditahan bersama dengan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis PT DI, Irzal Rinaldi Zaini.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, dengan melakukan penjualan dan pemasaran produk secara fiktif saat keduanya menjabat di PTDI, yakni tahun 2007 – 2017.
"Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/6/2020).
Firli menyebut, kerugian negara mencapai 330 miliar rupiah. Uang tersebut dibayarkan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen yang melakukan pekerjaan fiktif.
"Jumlah pembayaran tersebut dilakukan oleh PT Dirgantara kepada enam perusahaan yang nilainya kurang lebih kalau kita jumlahkan Rp330 miliar lebih, terdiri dari pembayaran uang rupiah Rp 205 miliar dan uang berupa valas 8,6 juta dollar AS," kata Firli.
Kini, keduanya tengah ditahan oleh KPK terhitung 12 Juni 2020. Penahanan ini berlaku hingga 20 hari ke depan, dan dapat diperpanjang.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 2 atau pasal 3 UU 31, tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.