JAKARTA, KOMPASTV – Semenjak pemberlakuan masa transisi menuju new normal, sejumlah kebijakan terkait perjalanan keluar kota dilonggarkan.
Menurut Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020, beberapa aturan telah dilonggarkan.
Untuk melakukan perjalanan dalam negeri, tak lagi membutuhkan surat keterangan dinas dari tempat bekerja, melainkan hanya membutuhkan KTP dan tanda pengenal yang sah, selain itu juga harus berada dalam keadaan sehat.
Baca Juga: Dilonggarkan, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa Dalam Penerbangan
Adapun syarat yang harus dilakukan bagi pejalan yang menggunakan transporatasi umum adalah:
Agar aman dari persebaran Covid-19, calon penumpang yang hendak menggunakan maskapai penerbangan, diminta untuk mengaplikasikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak, serta mengikuti aturan selama penerbangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.