JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirlantas Polda Metro Jaya menambah masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masa berlaku SIM yang habis pada 17 Maret - 29 Mei 2020 bisa diperpanjang pada 2 Juni - 31 Agustus 2020.
Polisi tak akan menilang SIM mati di rentang waktu tersebut.
Baca Juga: SIM Mati, Kakorlantas: Masyarakat Tak Usah Cemas dan Buru-buru
Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 30 Juni.
Penambahan masa dispensasi untuk kurangi penumpukan pemohon perpanjangan SIM.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan ada tiga daerah di Indonesia yang mendapatkan penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM.
"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya," katanya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro kemudian memberlakukan pembatasan kuota pengunjung pada layanan perpanjangan SIM di Satpas dan layanan menggunakan SIM keliling.
Baca Juga: Pelayanan SIM Terapkan Protokol Kesehatan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pembatasan kuota pengunjung harian disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu masing-masing kantor Satpas.
Pembatasan kuota itu bertujuan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 berupa penerapan physical distancing antarpengunjung untuk meminimalkan penularan virus corona.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.