JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan ketentuan batas penumpang 50 persen pada operasional di seluruh sektor perhubungan diputuskan melihat situasi saat ini dalam penerapan new normal.
Baca Juga: Kapan Ganjil Genap Untuk Seluruh Kendaraan di Jakarta Berlaku, Ini Kata Dishub
Hal ini disampaikan oleh Budi Karya melalui konferensi pers secara virtual pada Selasa, 9 Juni 2020.
Ada beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan no.18 tahun 2020 mengenai Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan ini ditetapkan dan ditandatangani Menhub pada 8 Juni 2020.
Baca Juga: Cerita Menhub Budi Karya Sembuh dari Covid-19
Budi Karya mengubah pasal 11 ayat a dan b pada PM 18 tahun 2020. Awalnya dalam pasal tersebut kendaraan bermotor umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50%, kini kewajiban itu dihapus.
Bukan hanya menghapus ketentuan kapasitas penumpang 50 persen di angkutan umum dan pribadi, namun aturan ini juga dihapus di sektor penerbangan dan kereta api.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.