JAKARTA, KOMPASTV – Menteri Agama Fachrul Razi umumkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 batal dilaksanakan.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi telah mengimbau untuk calon jamaah haji khusus untuk tidak membatalkan pendaftaran haji untuk tahun-tahun berikutnya.
Alasannya, bila calon jemaah haji membatalkan pendaftaran haji dan memilih untuk refund, maka ada biaya administrasi yang harus ditanggung.
Baca Juga: Haji 2020 Ditiadakan, BRIsyariah Siap Dukung Pemerintah Kembalikan Dana Jemaah
Namun bila masih ada jemaah yang ingin melakukan refund, berikut tata cara dan persyaratannya:
1. Jemaah harus meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya pembatalan disertai meterai Rp 6.000.
2. Para calon jemaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah.
3. Setelah dokumen lengkap, calon jemaah haji juga menyertai nomor rekening bank. Syam selaku pengelola travel telah mengingatkan bahwa uang yang akan ditransfer berupa mata uang asing dollar AS.
4. PIHK nantinya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK.
5. Setelah uang telah disalurkan dari BPKH ke PIHK, maka pihak PIHK segera mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan.
Baca Juga: Dana BPKH 600 Juta Dolar Tidak Terkait dengan Pembatalan Haji 2020
Untuk saat ini, pengajuan refund bagi calon jamaah haji hanya bisa dilakukan secara offline dan mendatangi tempat travel atau PIHK yang selenggarakan ibadah haji atau umrah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.