JAKARTA, KOMPASTV – Polisi amankan sebanyak hampir 16 gram ganja dari artis Dwi Sasono pada saat penangkapan.
Dwi Sasono ditangkap karena melakukan penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020, pukul 20.00 WIB.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman DS, kemudian ditemukan lagi ada narkotika jenis ganja seberat hampir 16 gram yang ia sembunyikan di atas lemarinya dalam satu tempat” ujar Yusri kepada media (1/6/2020).
Baca Juga: Begini Kronologi Penangkapan Dwi Sasono
Sehari jelang penangkapan, polisi telah melakukan penyelidikan dan mengintai tersangka.
Penyelidikan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan, bahwa Dwi Sasono tengah terlibat narkoba.
Dwi Sasano mendapatkan narkoba dari tersangka yang berinisial C.
Namun, tersangka C berhasil kabur. Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Baca Juga: Pengakuan Lengkap Dwi Sasono Saat Ditangkap Polisi karena Narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.