JAKARTA, KOMPAS.TV - Pedoman new normal akan diterapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam pelayanan penumpang kereta api. Pedoman tersebut berlaku baik bagi kereta penumpang maupun kereta barang.
Seperti dilansir Kompas.com, Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, new normal menjadi bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan.
"Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar covid-19 pada masa new normal," kata Joni kepada Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).
Joni menyampaikan, pedoman ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/Menkes/32/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Pedoman tersebut, lanjut dia, akan diaplikasikan saat KA Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi. "Saat ini, KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah," ujar dia.
Pada pedoman new normal, pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi KAI Access, situs KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.
Masyarakat yang memasuki area stasiun diwajibkan memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celcius. Masker dan face shield wajib digunakan ketika masuk area stasiun.
Penumpang yang bersuhu badan 37,3 derajat celsius atau lebih dan mengalami gejala covid-19 akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.