JAKARTA, KOMPASTV – Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020 terkait pelarangan warga DKI Jakarta untuk keluar kota.
Hal ini dilakukan demi mencegah persebaran Covid-19 atau virus corona.
Meski demikian, Anies memberikan izin bagi 11 sektor industri untuk melakukan kegiatan, termasuk keluar dari ibu kota.
Meski demikian, mereka yang dikecualikan ini, harus terlebih dahulu memiliki surat izin resmi dari Pemprov DKI.
“Mereka yang dikecualikan, tidak otomatis bisa bepergian. Mereka mengurus surat izin secara virtual dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id” ujar Anies (15/3)
Baca Juga: [Update Corona} 16 Mei: 17.025 Positif, 3.911 Sembuh
Dalam web corona.jakarta.go.id tersebut, warga dapat mendaftarkan diri dan mengunduh beragam persyaratan yang diminta.
“Disitu ada form aplikasinya, dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi dari RT, RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan”
Anies mengaku, saat Anies menyebut pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta terbilang baik, sehingga menunjukkan perkembangan yang positif semenjak diterapkan pada Maret 2020 lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.