JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dana penanganan bencana.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut akan menindak tegas koruptor dana penanganan bencana termasuk dana penanganan Covid-19 dengan hukuman mati.
Fikri menjelaskan landasan utama dalam tuntutan tersebut yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Baca Juga: KPK: Korupsi Dana Penanganan Bencana Bisa Diancam Hukuman Mati
"KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Fikri menambahkan KPK telah memetakan empat titik rawan korupsi terkait upaya penanganan pandemi Covid-19 untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. Yakni, pengadaan barang jasa, sumbangan pihak ketiga, pengalokasian APBN-APBD, serta pendistribusian bantuan sosial.
Terkait pengadaan barang dan jasa, KPK telah membuat surat edaran tentang rambu-rambu pengadaan barang jasa sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.