JAKARTA, KOMPASTV - Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) hari ini, Senin (27/4/2020).
Pemberhentian Sitti Hikmawatty dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akhirnya Resmi Copot Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty
Sekretaris Kementerian Sekretarat Negara, Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com.
Klausul pertama keppres tersebut berbunyi, "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."
Klausul kedua menyebutkan, "Pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak."
Pemecatan Sitti Hikmawatty sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI.
Baca Juga: Pemecatan Sitti Hikmawatty Direkomendasi KPAI
Sitti Hikmawatty dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.
Sementara itu, Sitti Hikmawatty tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden.
Sitti Hikmawatty merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tersebut.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya," kata Sitti Hikmawatty dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.