JAKARTA, KOMPASTV - Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah yang hendak mengajukan PSBB atau pembatasan sosial berskala besar di daerahnya.
Salah satunya yaitu komitmen relokasi anggaran untuk jaring pengaman sosial atau social safety net.
Baca Juga: Bekasi dan Tangerang Bersiap Terapkan PSBB
Disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri di kantor BNPB Kamis (9/4/2020) siang tadi.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus menghitung ketersediaan kebutuhan dasar sarana dan prasana kesehatan termasuk pola koordinasi berjenjang mulai dari tingkat RT RW.
Aspek keamanan saat pemberlakuan PSBB juga harus dipersiapkan melalui koordinasi dengan aparat TNI-Polri di daerah bersangkutan.
Pengajuan PSBB dilakukan berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 19/2020 yang diputuskan oleh menteri kesehatan atas nama pemerintah pusat dengan pertimbangan satuan gugus tugas penanganan covid-19
Baca Juga: Jelang Penerapan PSBB, Pemprov DKI Jakarta Bagikan Sembako Untuk Warga
PSBB ini tujuan utamanya penghentian segera covid-19 yang telah meluas.
Diimbau warga untuk tetap stay at home, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, cuci tangan, gunakan masker, jaga jarak aman dan jangan mudik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.