JAKARTA, KOMPASTV - Polri berhasil mengungkap 18 kasus terkait permainan harga, penimbunan dan tindakan menghalangi distribusi alat kesehatan terkait penanganan covid-19.
33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 2 orang telah ditangkap
Disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Saputra Di Kantor BNPB kamis (9/4/2020) pagi tadi
Kapolri telah mengeluarkan surat telegram sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian untuk mengawasi produksi dan distribusi alat pelindung kesehatan atau APD, Hand sanitizer dan alat kesehatan lainnya.
Oleh karena itu para pelaku usaha yang memproduksi maupun yang mendistribusikan alat kesehatan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan mengedankan rasa simpati serta gotong royong.
Para tersangka dipersangkakan UU 7/2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun penjara, denda 50 juta rupiah dan UU no 36 tentang kesehatan ancaman hukumannya 1,5 milyar rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.