JAKARTA, KOMPAS.TV - Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan sejumlah penindakan terkait pencegahan penyebaran virus Corona di masyarakat. Hal ini disampaikannya melalui konferensi pers di BNPB pada Senin, 6 April 2020.
Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan kepolisian akan mendukung penuh kebijakan pemerintah demi memutus rantai penyebaran virus Corona. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti peraturan Karantina Kesehatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Maklumat Kapolri yang diterbitkan pada 19 Maret 2020.
Adapun sejumlah penindakan yang telah dilakukan dengan menangkap 18 orang yang ngeyel tak mengindahkan maklumat Kapolri dengan melawan petugas saat dibubarkan kegiatan di dalam rumah.
Polisi juga telah melakukan pencegahan humanis seperti di Jawa Timur dengan pembubaran kegiatan di beberapa lokasi. Warga yang masih ngeyel melakukan kegiatan di luar rumah kemudian dibawa ke kantor polisi. Setidaknya ada 3.000 warga Jawa Timur yang dimintai pernyataan agar tak mengulangi lagi hal serupa di tengah pandemi Corona.
Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri juga menjelaskan Satgas Pangan sudah melakukan penyelidikan terhadap 18 kasus yang diantaranya kasus dengan menaikan harga pangan.
Polisi juga sudah memberikan edikasi kepada masyarakat sebanyak 26.000 kali. Selain itu polisi melakukan pembubaran massa atau kerumunan sebanyak 10.873 kali dan menindak kasus hoaks sampai dengan 5 April 2020 sebanyak 76 kasus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.