JAKARTA, KOMPASTV – Majelis Ulama Indonesia menyebutkan cara mengurusi jenazah Covid-19 yang muslim.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengafani, mensholatkan, menguburkan jenazah.
Namun, untuk jenazah penderita Covid-19, hal tersebut tak bisa dilakukan seperti yang dianjurkan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, Agama Islam memberikan kelonggaran, apabila proses memandikan tidak bisa dilakukan sesuai syariat.
Apabila tidak memungkinkan, proses memandikan dapat digantikan dengan cara tayamum. Namun,
“ Agama memberikan kelonggaran dengan cara ditayamumkan. Tetapi jika juga tidak memungkinkan untuk proses pemandian dan penayamuman karena pertimbangan keamanan atau pertimbangan teknis yang lain, maka dimungkinkan atas dasar al dharurah al syariah, kemudian langsung dikafankan “, ujar Asrorun (4/4/2020).
Baca Juga: MUI Sebut Yang Meninggal Karena Covid-19 Adalah Mati Syahid
Setelah dikafankan, jenazah langung disholatkan. Sekretaris Komisi Fatwa MUI ini juga menjelaskan, bahwa untuk sholat jenazah tak harus dilakukan oleh banyak orang, demi menghindari penyebaran virus.
“ Dilaksanakan oleh minimal oleh satu orang muslim, karena ini bab soal kewajiban yang bersifat kifayah”, kata Asrorun menambahkan.
Saat ini (4/4/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia berjumlah 1986 orang.
Sementara itu, sebanyak 181 orang dinyatakan meninggal dunia, dan 134 orang lainnya dinyatakan sembuh dari virus yang mematikan ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.