SULAWESI UTARA, KOMPAS.TV - Polsek Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara memeriksa lima orang terkait dugaan kasus pelecehan seksual pada seorang siswi SMA yang videonya viral di media sosial.
Lima pelaku tersebut berinisial PN (16 tahun), NR (17 tahun), FSL (16 tahun), RSM (17 tahun), dan NP (17 tahun).
Lalu apa motif sebenarnya dari perbuatan mereka?
Di hadapan polisi mereka nampak menyesal dan tak menyangka bahwa video yang berdurasi 25 detik tersebut viral yang membuat kelima siswa ini harus berhadapan dengan hukum.
Di hadapan polisi mereka mengaku bahwa video tersebut dibuat sekedar bahan candaan saja, yang terjadi pada tanggal 26 Februari 2020 saat jam istirahat berlangsung dan viral di media sosial pada 9 Maret 2020 setelah salah satu teman korban posting di Story WA.
Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP Indra Pramana mengatakan bahwa kasus pelecehan seksual ini masih terus dikembangkan dengan mengumpulkan barang bukti HP dan pernyataan dari para siswa, korban dan pihak sekolah.
Terkait dengan sanksi hukum yang akan diberikan kepada para siswa ini masih akan melihat Undang-Undang Perlindungan Anak sebab rata-rata masih di bawah umur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.