JAKARTA, KOMPAS.TV - DPRD DKI Jakarta sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Banjir. Pansus dibentuk untuk meninjau dan mendalami permasalahan banjir di Ibu Kota.
Pembentukan Pansus ini sesuai dengan ketentuan pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Gubernur DKI Anies Baswedan memilih tak menjawab ketika ditanya wartawan soal ini. Ia lalu menerobos barisan wartawan yang mewawancarainya.
Baca Juga: Panggil 3 Gubernur, DPR Meminta Anies Untuk Hadiri Rapat Penanganan Banjir
Namun menurut Anies, saat ini Pemprov DKI masih berfokus untuk bersiaga menghadapi musim hujan yang beberapa waktu terakhir mengguyur Jakarta.
Anies mengatakan Pemprov DKI juga sedang bekerja menjalankan program-program untuk menanggulangi banjir di Jakarta.
"Kemudian semua program program akan kita jalankan. Sebagian sudah bisa langsung dijalankan, sebagian perlu waktu karena harus menunggu air surut," tuturnya.
Baca Juga: Membedah Wacana Pansus Banjir Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.