JAKARTA, KOMPASTV – Polisi berhasil mengungkap salah satu modus dari tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dengan cara prostitusi yang dilabeli "wisata seks halal".
Prostitusi ini memiliki pelanggan dari luar negeri, terutama yang berasal dari negara-negara Arab.
Wisata yang ditawarkan adalah jasa prostitusi, dengan embel-embel “halal’.
Baca Juga: Wisata Seks "Halal" di Puncak Dibongkar Polisi
Disebut “halal” karena modus yang dilakukan adalah dengan cara menikah terlebih dahulu.
Pernikahan ini dikenal dengan nikah kontrak.
Pelanggan menikahi prostitusi dalam periode waktu tertentu.
Ketika kontrak sudah habis, perempuan tersebut diceraikan.
Sementara, pelanggan kembali ke negara masing-masing.
Dirtipidum Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, isu ini sudah menjadi isu internasional semenjak salah satu akun di Youtube menyebut soal wisata seks halal di Indonesia.
Baca Juga: Wisata Seks "Halal" di Puncak Mendunia Lewat Youtube
Menurutnya, ada dua modus dalam melakukan tindak pidana ini.
“Ada dua modus, Kawin kontrak atau booking out, atau short time. Untuk booking out 1-3 jam harganya 500 ribu per orang. Kemudian untuk kawin kontrak, kalau 3 hari itu 5 juta, kalau 7 hari itu 10 juta”, ujar Ferdy saat konfrensi pers (14/2/2020) di Bareskrim Polri.
Isu prostitusi berkedok halal ini sudah menjadi perhatian internasional.
Bahkan, media luar pun sudah beberapa meliput hal ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.