JAKARTA, KOMPAS.TV - Proyek revitalisasi di sisi selatan kawasan Monas, Jakarta Pusat, tetap berjalan hingga saat ini. Pemprov Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta beralasan tidak bisa asal menghentikan proyek itu, meskipun belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Pemprov DKI Jakarta merasa ada keterikatan kontrak dengan kontraktor pemenang tender, PT Bahana Prima Nusantara.
"Kan ini perjanjian. Kalau (ada perjanjian dengan) kontraktor, kan kami enggak bisa (memutuskan) sepihak," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/1/2020).
Baca Juga: Hotman Paris Singgung Rumor soal Pembangunan Mal di Kawasan Monas
Dinas Cipta Karya juga belum menerima arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kelanjutan revitalisasi kawasan Monas. Dinas Cipta Karya masih menunggu arahan Anies soal nasib revitalisasi Monas, dihentikan sementara atau tetap berlanjut.
Menurut Heru, Pemprov DKI sudah mengajukan permohonan izin revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah pada Jumat pekan lalu.
Komisi Pengarah terdiri dari tujuh instansi, salah satunya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Ada pun revitalisasi Monas menjadi sorotan karena adanya penebangan sejumlah pohon demi proyek tersebut.
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta proyek dihentikan sementara karena belum mengantongi izin Kemensetneg. Sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995, segala perubahan di Monas harus mendapatkan izin Kemensetneg.
#Monas #AniesBaswedan #DKIJakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.