Kepolisian gelar rekonstruksi pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.
Rekonstruksi dilaksanakan di rumah almarhum di Perumahan Royal Monaco, Blok B, Nomor 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Para tersangka kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan itu mencontohkan aksi mereka ketika mengeksekusi Jamaluddin.
Satu dari tiga tersangka adalah istri almarhum sendiri, yakni Zuraida Hanum, bersama 2 eksekutor, Jeffry Pratama dan Reza Fahlevi.
Kebanyakan warga yang datang menyaksikan rekonstruksi adalah emak-emak.
Mereka penasaran dengan sosok Zuraida yang begitu tega menghabisi nyawa suaminya sendiri.
Tidak sedikit pula warga yang menyoraki ketiga pelaku.
Rekonstruksi ini menggambarkan adegan eksekusi hingga pembuangan jasad Jamaluddin.
Rekonstruksi tahap dua digelar di dua tempat, rumah korban dan tempat penemuan jasad korban di perkebunan sawit.
Rencana awal ingin dkondisikan almarhum meninggal karena serangan jantung, namun skenario berubah, karena sang istri takut malah ia yang dituduh membunuh, karena posisinya Zuraida yang ada di samping tempat tidur.
Akhirnya disepakati untuk membuang jenazah korban. Dikatakannya, saat itu istri korban berkeras untuk membawa korban dan membuangnya ke arah perkebunan yang ada di kawasan Kutalimbaru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.