Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dalam penetapan anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Dengan ditetapkannya Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK, KPU pun berkoordinasi dan melaporkan hal ini kepada sejumlah pihak yang terkait.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan KPU berencana akan melaporkan status hukum Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kepada Presiden Jokowi, karena Presiden yang pemberhentian dan pengangkatan itu di Presiden. KPU juga akan melaporkan kepada DPR, karena DPR yang mengesahkan pemilihan Komisioner KPU. KPU juga akan melaporkan kepada DKPP karena menyangku dengan etik.
Baca Juga: KPK Tahan Komisioner KPU, Wahyu: Saya Mohon Maaf
Jika sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, status terdakwa baru bisa diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap dan inkrah. Namun, KPU akan berinisiatif untuk menentukan status Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPu dengan melaporkan status hukum Wahyu Setiawan terlebih dulu kepada Presiden, DPR dan DKPP.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK. Wahyu setiawan diduga meminta duit sebesar Rp 900 Juta dan telah menerima uang sebesar Rp 600 juta sebagai uang operasional pemulusan penetapan Anggota DPR melalui mekanisme PAW.
#komisionerkpu #wahyusetiawan #ottkpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.