Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait batas waktu mantan narapidana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah, Rabu, 11 Desember 2019, di Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) Perludem. Adapun gugatan yang dikabulkan adalah terkait perihal pencalonan diri narapidana sebagai kepala daerah. Mahkamah Konstitusi memutuskan, narapidana yang ingin maju sebagai kepala daerah harus memiliki jeda 5 tahun untuk
Dalam putusannya, ketua majelis hakim mahkamah konstitusi Anwar Usman menyatakan telah mengubah bunyi pasal 7 ayat 2 huruf g yaitu pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah setelah menjalani pidana. Selain itu, napi yang mendapatkan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, tidak dapat mengikuti pilkada.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf (g) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan, Wali Kota. Setelah dikaji ulang, akhirnya MK mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.