Inilah langkah sepak terjang Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang berbeda dengan menteri sebelumnya Susi Pudjiastuti. Menurut Edhy pelaku usaha yang diberi izin ekspor harus membesarkan sebagian benih lobster untuk dikembalikan ke alam. Setiap pengembang nantinya diberi kesempatan 5 persen di Indonesia, lobster yang sudah sebesar kelingking akan diminta 5 persen untuk suplai kembali. Sehingga tempat dimana benih lobster diambil dapat dikembalikan. Ke depannya Kementerian Kelautan dan Perikanan juga akan memetakan wilayah laut mana yang bisa diambil lobsternya.
Sebelumnya kebijakan keran ekspor benih lobster selama ini dilarang Mantan Menteri Susi Pudjiastuti. Saat menjadi menteri, Susi Pudjiastuti melarang penangkapan lobster bertelur dan melarang ekspor bibit lobster. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015 yang berlaku 6 Januari 2015 lalu. Bahwa bibit lobster ukuran 50-100 gram dilarang ditangkap dan diekspor.
Lebih lanjut menurut Edhy Prabowo jika aturan main jelas terkait eskpor lobster ini, maka dengan sendirinya akan memberikan nilai tambah. Daripada terus menerus dilarang, namun pada kenyataannya penangkapan benih lobster di laut masih terjadi. Edhy menegaskan benih lobster di negara tujuan ekspor sudah berproduksi, sebagian harus dikirim kembali ke Indonesia untuk disebar ke laut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.