Aktris Dian Sastrowardoyo menjadi sorotan di tengah isu RUU KUHP setelah ia mengunggah kritikan sejumlah pasal kontroversial RUU KUHP. Salah satunya soal korban pemerkosaan yang bakal dipenjara 4 tahun jika menggugurkan janin dari hasil pemerkosaan.
Menkumham Yasonna Laoly menyebut dian sastro bodoh.
“Dian Sastro tak baca UU sebelum komen, jadi terlihat bodoh. Apa yang disampaikan tak seperti itu tapi sudah komentar dan jadi ke mana-mana," ucap Yasonna Laoly Menkumham.
Yasonna Laoly meluruskan apa yang menjadi kesalahpahaman dengan RUU KUHP soal korban pemerkosaan itu. Menurut Yasonna justru dengan adanya revisi KUHP, Negara melindungi pilihan korban pemerkosaan yang hendak menggugurkan janin yang dikandungnya.
"Jadi kalau di KUHP lama itu, justru korban perkosaan kalau menggugurkan langsung masuk (dipidana). Tapi, dengan adanya revisi KUHP, korban pemerkosaan diberi waktu 60 hari, lalu setelah dia berpikir misalnya dia mau menggugurkan, maka negara melindungi. Jadi justru tidak dipidana. Ini kan kesalahan pemahaman," ujar Yasonna Laoly Menkumham
Disebut bodoh oleh Menkumham Yasonna Laoly, Dian Sastro pun menanggapi di instastorynya bahwa dirinya lebih baik pelajari lagi pasal-pasal RUU KUHP seperti pasal 470-472.
#ruukhup #diansastro #menkumham
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.