Tahu nggak sih lo? Warga negara asing yang tinggal di Indonesia boleh memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Syarat umumnya sama dengan WNI, yaitu harus berusia minimal 17 tahun.
Ada perbedaan antara KTP WNA dan WNI, seperti 3 kolom data berbahasa Inggris dan tidak berlaku seumur hidup.
Meskipun memiliki e-KTP, WNA tidak memiliki hak dalam pemilihan umum dan syarat pembuatannya pun sangat ketat.
#TGSL #KTPEl #WNA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.