Kebiri kimiamulai diperbincangkan usai hakim PN Mojokerto menjatuhkan hukuman ini bagi terdakwa kasus pemerkosaan 9 anak, Muh Aris Bin Syukur.
Namun, pelaksanaan hukuman kebiri kimia sendiri sempat menuai penolakan. Salah satunya dariIkatan Dokter Indonesia(IDI). IDI menolak menjadi eksekutor karena menganggap bahwa suntik kebiri adalah sesuatu yang bertentangan dengan kode etik dan sumpah profesi dokter.
Kebiri kimia dilakukan dengan menyuntikkan obat-obatan yang mengandung anafrodisiak untuk turunkan hasrat seksual dan libido. Ada dua jenis obat yang sering digunakan dalam kebiri kimia, yaknileuprorelin danmedroksiprogesteron asetat.
Leuprorelin berfungsi mengobati kesulitan mengendalikan gairah seksual, sadisme, atau kecenderungan membahayakan orang lain. Sementara, obatmedroksiprogesteron asetat, yakni siproteron asetat dan LHRH berfungsi untuk mengurangi testosteron dan estradio.
Kebiri kimia telah digunakan sejak tahun 1944 sebagai hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual dengan cara menyuntikkannya kepada pelaku.
Kebiri kimia menimbulkan sejumlah efek samping, yakni osteoporosis, kardiovaskular, gangguan metabolisme glukosa, dan lipid. Selain itu, bisa pula sebabkan depresi, infertilitas, anemia, dan rasa panas pada tubuh.
#KebiriKimia #Kebiri #ArisSyukur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.