Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis ada 143 fintech peer to peer lending atau pinjaman dengan aplikasi online yang tak berizin alias illegal.
OJK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kemenkominfo, serta Google Indonesia untuk segera blokir aplikasi 143 fintech illegal ini. Hal ini demi menghindari adanya tunggakan pembayaran yang berakhir pada penagihan tak sesuai etika.
Ada yang pernah terjerat kasus pinjaman uang online ilegal? Cek juga daftar 143 fintech pinjaman online ilegal di situs resmi OJK ya.
#fintechilegal #pinjamanonline #ojk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.