250 pasien rumah sakit jiwa gagal mencoblos
Pada Pemilu 2019 ini, pasien gangguan jiwa mendapat hak mencoblos. Namun saat hari pencoblosan, di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sebanyak 250 pasien Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, tidak bisa mencoblos.
Mereka terdiri dari 200 penderita gangguan jiwa dan 50 pasien perawatan narkotika dan zat adiktif lainnya. Mereka kehilangan hak pilih akibat proses pendataan dihalangi pihak rumah sakit.
KPU Kab. Banjar mengaku telah berusaha mengamankan hak pilih warga. Namun selalu ditolak rumah sakit dengan alasan menjaga rahasia data pasien.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.