KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP merupakan salah satu dokumen pribadi yang harus dilindungi karena memuat data diri dan informasi yang sangat penting.
File scan KTP sering dipakai dalam proses administrasi secara online, seperti verifikasi e-wallet, marketplace, atau aplikasi layanan masyarakat.
Maka dari itu, masyarakat terus diingatkan untuk berhati-hati saat membagikan file KTP kepada pihak lainnya. Hal ini dikarenakan maraknya kasus kebocoran dan penyalahgunaan data dengan menggunakan KTP orang lain.
Apa yang bisa dilakukan?
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan, pengguna bisa memberikan watermark pada file scan KTP sebelum dibagikan untuk berbagai keperluan, baik secara manual maupun digital.
Lalu, bagaimana cara membuat watermark di file KTP?
Melansir Kementerian Kominfo melalui akun Instagramnya @kemenkominfo, berikut tips membuat watermark di scan KTP:
1. Foto KTP dengan benar.
2. Buka aplikasi edit foto (Contoh aplikasi sederhana di ponsel, yakni Phonto, PicsArt, dan dapat juga menggunakan IG story).
3. Klik fitur tambahkan tulisan yang ada dalam aplikasi.
4. Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentingannya. (Contoh: SCAN KTP PADA 06-09-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET).
5. Letakkan tulisan di area kosong di file KTP (Jangan sampai menutup informasi pada file KTP).
Jika diminta mendokumentasikan KTP langsung pada aplikasi, jangan lupa berikan watermark berupa tulisan di kertas kecil, dan tempelkan di KTP atau dokumen lain yang akan dibagikan.
Penambahan watermark pada file scan KTP bertujuan agar jika data tersebut disalahgunakan, pemilik KTP bisa mengetahui pihak mana yang melakukan penyalahgunaan tersebut.
Baca Juga: Hati-Hati Kirim Foto Selfie dengan KTP untuk Verifikasi Akun, Ini Tips Amannya
(*)
Grafis: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV, Kemenkominfo
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.