Kompas TV video sinau

Terbuat dari Emas dan Perak, Apa Itu Uang Rupiah Khusus?

Kompas.tv - 30 Agustus 2021, 18:02 WIB
Penulis : Gempita Surya

KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) pernah mengeluarkan uang logam pecahan Rp100.000 pada tahun 70-an. Uang tersebut berwarna emas dengan gambar burung garuda dan komodo di sisi lainnya.

Uang logam berbahan dasar emas tersebut dicetak pada tahun 1974, dan merupakan uang rupiah khusus.

Uang rupiah khusus merupakan uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan, yang juga membenarkan bahwa Bank Indonesia (BI) pernah mengeluarkan uang logam Rp 100.000.

"Uang Rupiah Khusus ini diterbitkan untuk memperingati momen-momen khusus. Kami pernah menerbitkan beberapa Uang Rupiah Khusus," ujar Junanto dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/8/2021).

Sejauh ini, 27 uang logam berbahan emas dan perak telah dikeluarkan Bank Indonesia sebagai uang rupiah khusus dalam berbagai edisi.

Pada 1970, BI pertama kali mengeluarkan uang rupiah khusus berupa 9 uang logam dalam rangka Perayaan Ke-25 Tahun Kemerdekaan.

Uang tersebut dikeluarkan dalam beberapa pecahan, yakni uang logam emas bernilai Rp25 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, dan Rp2 ribu.

Kemudian ada uang cetakan logam perak bernilai Rp1 ribu, Rp750, Rp500, Rp250, dan Rp200.

Nilai tertinggi yang pernah dikeluarkan BI dalam merilis uang rupiah khusus adalah pecahan Rp850.000 yang dikeluarkan pada Perayaan 50 Tahun Kemerdekaan Indonesia.

Uang tersebut berupa uang logam berbahan dasar emas bernilai 23 karat, memiliki berat 50 gram, dengan gambar belakang Presiden Soeharto.

Selain itu, Bank Indonesia juga pernah mencetak edisi khusus di luar peringatan kemerdekaan, di antaranya:

- Seri Save The Children (1990)

- Seri Children of The World (1999)

- Seri Cagar Alam (1974 dan 1987)

- Seri 100 Tahun Pemimpin RI sebagai peringatan 100 tahun Bung Karno (2001) dan seabad Bung Hatta (2002).

Baca Juga: Viral Uang Digerogoti Rayap, Bisakah Ditukar? Bank Indonesia Jawab Bisa, tapi ...

(*)

Grafis: Arief Rahman




Sumber : diolah dari berbagai sumber



BERITA LAINNYA


Sumatra

PPN 12%, Waspadai Kenaikan Harga

28 November 2024, 15:15 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x