Pajak bandara alias airport tax di Bandara Soekarno - Hatta akan naik. Kenaikan diberlakukan Angkasa Pura II sebagai pengelola bandara mulai 1 Maret 2018.
Tarif airport tax Soetta akan naik Rp 15.000 untuk Terminal I dan II, serta Rp 30.000 untuk Terminal III.
Angkasa Pura II menaikkan pajak bandara dengan alasan meningkatkan fasilitas dan mutu pelayanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.