KOMPAS.TV - Seluruh sekolah di Indonesia diharapkan dapat segera menggelar pembelajaran tatap muka di tahun ajaran baru mendatang.
Banyak pertanyaan muncul dari para orang tua siswa tentang sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi.
Berdasarkan buku panduan tersebut, Kompas.TV merangkum beberapa poin penting seputar pelaksanaan pembelajaran tatap muka dalam tanya jawab bagian 1 berikut ini.
1. Kapan sekolah tatap muka dimulai?
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka akan digelar pada Juli 2021.
2. Apa syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah?
Opsi sekolah tatap muka wajib diberikan untuk sekolah yang pendidik dan tenaga kependidikannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap.
3. Jenjang pendidikan apa saja yang harus melaksanakan sekolah tatap muka?
Satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (SD-sederajat), pendidikan menengah (SMP/SMA-sederajat), serta pendidikan tinggi (Perguruan Tinggi) wajib memberikan opsi pembelajaran tatap muka.
4. Bagaimana ketentuannya?
Pembelajaran dilaksanakan dengan kombinasi pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
Kemudian juga adanya pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran oleh Pemerintah Daerah dan/atau Dinas Pendidikan/Kanwil.
Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas diberhentikan selama paling singkat 3x24 jam jika ada konfirmasi kasus positif Covid-19 di satuan pendidikan yang bersangkutan.
Selain itu, PTM terbatas juga dapat diberhentikan sementara apabila ada kebijakan dari pemerintah daerah terkait pengendalian Covid-19.(*)
Grafis: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.