KOMPAS.TV - Fintech Peer To Peer (P2P) lending alias Pinjaman Online (Pinjol) ilegal semakin meresahkan.
Melansir Kompas.com, sebanyak 3.193 pinjol ilegal sudah diblokir Satgas Waspada Investasi (SWI).
Pinjol ilegal memanfaatkan kondisi keuangan yang sulit, dengan memberikan nominal bunga pinjaman yang tinggi dan tidak masuk akal dengan jangka waktu pendek.
Pinjol ilegal juga tak segan untuk mengakses kontak telepon peminjam untuk meneror saat peminjam tak mampu bayar karena tingginya pinjaman.
Bagaimana cara menghindar dari jebakan pinjol ilegal?
1. Akses pinjol legal
Sebelum melakukan pinjaman, pastikan memilih pinjol legal yang memiliki izin dan terdaftar di OJK.
Pinjol berizin/terdaftar di OJK sudah mematuhi aturan yang ditetapkan. Untuk mengetahui daftar pinjaman online legal yang terdaftar OJK, bisa diakses melalui:
- Kontak OJK di 157
- Layanan WhatsApp 081-157-157-157
- Website ojk.go.id
2. Jangan akses link sembarangan
Jangan mengakses link sembarangan ketika mendapat penawaran dana mudah, maupun ketika menerima informasi tagihan padahal tidak pernah meminjam apapun sebelumnya.
Link itu bisa dimanfaatkan pinjol ilegal untuk mencuri dan menyalahgunakan data pengguna untuk kepentingan yang merugikan.
3. Jaga data pribadi
Jangan memberi data pribadi kepada siapapun tanpa alasan yang jelas.
Data pribadi yang harus dijaga antara lain nomor KTP, nomor rekening, hingga nomor telepon.
4. Hati-hati memasang aplikasi
Jangan pernah memasang aplikasi pinjol ilegal di ponsel. Pinjol ilegal mencuri data pribadi dengan cara menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang oleh pengguna di perangkatnya.
Jika terjerat atau nama Anda dicatut oleh pinjol ilegal, jangan lupa untuk segera lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(*)
Grafis: Arief Rahman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.