JAKARTA, KOMPAS.TV - Rumah atau tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan primer manusia. Namun, seringkali harga rumah tidak terjangkau karena terlalu mahal.
Pemerintah sudah menyediakan subsidi untuk pembiayaan pembelian rumah. Ada 4 skema pembiayaan yang disediakan pemerintah, yakni:
- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
- Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Untuk KPR bersubsidi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Penerima adalah WNI dan berdomisili di Indonesia
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemilikan rumah
- Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki NPWP atau surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, sesuai perundang-undangan yang berlaku
Selain syarat, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:
- Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
- Fotokopi ktp pemohon dan pasangan
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotocopy surat nikah/cerai
- Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan
- Fotocopy surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja (pemohon pegawai)
- Surat izin usaha perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan surat keterangan domisili, dan laporan keuangan 3 bulan terakhir (pemohon wiraswasta)
- Fotokopi ijin praktik (pemohon profesional)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah
Desain grafis: Ilyas
Baca Juga: Kabar Gembira, 1,6 Juta Satpam Bisa Punya Rumah Lewat KPR BTN