KOMPAS.TV - Garuda Pancasila merupakan lambang negara Indonesia. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang dijadikan sebagai dasar ideologi Bangsa Indonesia.
Lambang Negara Indonesia berbentuk Burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan heraldik, perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Lambang ini diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.
Awalnya gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih "gundul" dan tidak berjambul seperti bentuk sekarang ini. Atas masukan Presiden Soekarno, simbol Garuda Pancasila mengalami penambahan detail berupa:
- Jambul pada kepala Garuda Pancasila, ditambahkan jambul karena kepala garuda gundul, dianggap terlalu mirip dengan Bald Eagle, lambang Amerika Serikat.
- Mengubah posisi cakar kaki dari semula di belakang pita menjadi di depan pita.
Lambang negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958.
Burung Garuda dikenal melalui mitologi kuno dalam sejarah yaitu kendaraan Wishnu, Garuda menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu: 17 helai bulu pada masing-masing sayap, 8 helai bulu pada ekor, 19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor, dan 45 helai bulu di leher.
Perisai melambangkan perjuangan, pertahanan, dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
Dalam perisai tersebut terdapat simbol-simbol yang melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu: Bintang Tunggal, Rantai Emas, Pohon Beringin, Kepala Banteng, Padi dan Kapas.(*)
Grafis: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.