JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menjelaskan pihaknya akan lakukan konsolidasi usai sebanyak 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan dinonaktifkan.
Yudi purnomo yang juga merupakan salah satu pegawai yang dinonaktifkan menilai keputusan Mahkamah Konstitusi telah mengatur secara jelas alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai.
“Bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN dan Ketua KPK harus mematuhi itu," ujar Yudi dalam keterangan Video.
Baca Juga: Sujanarko: Tujuan Awal Asesmen Wawasan Kebangsaan untuk Pemetaan, Bukan Penonaktifan Pegawai KPK
Sebagian besar pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan telah menerima surat keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 untuk menyerahkan tugas kepada atasan masing-masing.
“sebagian dari 75 orang yang tidak memenuhi syarat seleksi ASN mendapatkan surat pesan dari pimpinan KPK dalam menjelaskan bahwa agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung,”ujar Yudi.
“kami dari wadah pegawai KPK akan melakukan kajian dan melakukan konsolidasi untuk langkah berikutnya,”lanjutnya.
Video Editor: Febi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.