KOMPAS.TV - Menjadi seorang PNS atau sekarang lebih sering disebut sebagai ASN, masih menjadi idaman banyak orang.
Dengan menjadi PNS, akan mendapatkan jaminan saat pensiun, pendapatan tiap bulan yang stabil hingga resiko kecil dari pemecatan atau PHK.
Daya tarik lain dari PNS adalah gaji PNS per bulan merupakan pendapatan yang paling stabil dibandingkan pekerjaan lain, karena mereka dijamin oleh negara.
Dengan catatan, negara tidak mengalami kebangkrutan.
Selain gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang juga bisa diperoleh diluar gaji pokok
1. TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan kinerja sering disebut sebagai tukin, merupakan tunjangan paling besar yang diterima oleh PNS.
Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.
2. TUNJANGAN SUAMI/ISTRI
Tunjangan ini besarannya adalah 5% dari gaji pokok.
Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
Baca Juga: Ini Dia PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Tunjangannya Rp 117 Juta Per Bulan
3. TUNJANGAN ANAK
Tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. TUNJANGAN MAKAN
Besaran Tunjangan Makan PNS adalah sebagai berikut:
Golongan 1 dan 2 = Rp 35.000/hari
Golongan 3 = RP 37.000/hari
Golongan 4 = RP 41.000/hari
5. TUNJANGAN JABATAN
Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
6. TUNJANGAN PERJALANAN DINAS
Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku dengan komponen berupa uang harian.
Baca Juga: Yuk Intip Besaran Jumlah THR 2021 PNS, Memangnya Beneran Kecil?
Video Editor: Faqih F
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.