MEDAN, KOMPAS.TV – Sejumlah fakta terungkap terkait penggunaan tes antigen palsu, alias bekas.
Polda Sumatera Utara merilis penangkapan 5 tersangka berikut dengan peran dan modus yang dilakukan.
Fakta 1: sebanyak 5 Pegawai kimia farma medan jadi tersangka tes antigen bekas.
“Hasil penyidikan ini Polda Sumut menetapkan 5 orang tersangka tindak pidana di bidang kesehatan. PC, DP, SP, MR, DAN RN.”ungkap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra, dalam rilisnya Kamis (29/04/2021).
Fakta 2: PT Kimia Farma tbk memecat oknum petugas tersebut.
Fakta 3: Praktik kejahatan ini, diduga telah berlangsung sejak Desember 2020.
Fakta 4: Alat antigen bekas dicuci dengan alkohol 75 persen dan dikemas kembali.
“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, semua daur ulang dilakukan di laboratorium kantor kimia farma Medan Jalan RA Kartini oleh kelima pelaku ini, lalu dibawa kembali ke bandara untuk diaplikasikan ke masyarakat.”jelas Panca pada wartawan.
Fakta 5: Para tersangka terancam 10 tahun penjara.
Kelima tersangka dijerat Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Video Editor: Febi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.