JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menanggapi keterangan Camat Megamendung mengenai jumlah warga positif Covid-19 dalam sidang kasus kerumunan Megamendung.
Baca Juga: Pertanyaan Rizieq Shihab untuk Kasatpol PP Kabupaten Bogor
Tanggapan tersebut disampaikan Rizieq dalam persidangan lanjutan kasus kerumunan Megamendung, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
"Kemudian tadi pak Camat lebih rinci lagi. Menyatakan betul dua puluh reaktif, tapi setelah di PCR hanya satu yang positif. Oke, hanya satu yang positif. Nah jadi artinya pak Camat sendiri tadi sudah menjawab ini tidak ada pengaruh, tidak ada kaitan dengan kerumunan yang terjadi," ucap Rizieq.
Rizieq kemudian merinci lagi data yang diberikan oleh Iwan Relawan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Kasi Trantib Satpol PP) Kabupaten Bogor.
"Ada yang menarik lagi, ini informasi pak Iwan luar biasa. Saya pingin dijadikan catatan. Pak Iwan mengatakan data yang ada di pak Iwan tadi, bulan Oktober yang didapatkan setelah hasil dari data yang positif itu ada dua orang. Bulan November ini kan pada saat terjadi kerumunan nih di Megamendung ada orang berjejer, trus ada peletakan batu pertama di Markaz Syariah. Ternyata bulan November nol," jelas Rizieq.
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.