JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab melontarkan beberapa pertanyaan untuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridallah, dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung.
Pertanyaan tersebut disampaikan Rizieq Shihab dalam persidangan lanjutan kasus kerumunan Megamendung, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Pertanyaan pertama Rizieq adalah mengenai kasus kerumunan Megamendung yang tidak seperti kasus kerumunan lain, dilaporkan sebagai tindak pidana.
Rizieq juga menanyakan arah pemidanaan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor tersebut.
"Jadi pertanyaan saya nih. Apa yang menjadi dasar kok protkes yang lain tidak dipidana, tapi protkes ini dipidana, dan anda tadi juga mengatakan anda melaporkan kerumunannya, kejadian bukan orangnya. Padahal di sana tidak ada panitia yang jelas," tanya Rizieq.
"Jadi sebenarnya pidana ini mau mengejar siapa. Sebab resikonya saya bisa dipenjara dan resikonya juga kita ini menjadi dipidanakan hanya gara-gara suatu peristiwa yang kita tidak tahu," lanjutnya.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.