JAKARTA, KOMPAS.TV – KSP Moeldoko dilaporkan kader Partai Demokrat ke Ombudsman RI.
Dokumen pelaporan tersebut berisi dugaan maladministrasi KSP Moeldoko, serta maladministrasi terkait KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumut.
"Sebagaimana isi Surat Laporan dan/ atau Pengaduan yang Kami sampaikan pada tanggal 23 (dua puluh tiga) Maret 2021, bersama ini Kami sampaikan bahwa yang menjadi Fokus Laporan dan/ atau Pengaduan Kami adalah dugaan atas praktik maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Bapak Jenderal Purn DR H Moeldoko selaku Kepala Staff Presiden ('KSP Moeldoko') dalam serangkaian kegiatan politik yang ternyata adalah bertujuan untuk melakukan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan Bapak AGUS HARIMURTI YUDHOYONO selaku KETUA UMUM PARTAI DEMOKRAT YANG SAH,"demikian bunyi surat klarifikasi, diterima KompasTV dari Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat (PD) Syahrial Nasution, Senin, (12/04/2021).
Lebih lanjut surat tersebut juga menjabarkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan KSP Moeldoko.
Moeldoko diduga melakukan pembohongan publik sehingga diduga melalaikan kewajiban hukumnya.
Moeldoko disebut tak pernah jadi kader Partai Demokrat.
Dalam surat laporan ke Ombudsman RI itu tertulis tiga nama kader Partai Demokrat, yakni Taufiqurrahman, Ahmad Usmarwi Kaffah, dan Parulian Gultom.
Video Editor: Lisa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.