JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Pengawas KPK memberhentikan secara tidak hormat seorang pegawai KPK karena terbukti mencuri barang bukti kasus korupsi berupa emas batangan dengan berat 1,9 KG.
Hal ini disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak H Pangabean dalam konferensi pers, Kamis (8/4)
"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram 2 kilo,"
Pelaku berinisial IGAS ini merupakan satuan tugas dengan kewenangan untuk menyimpan barang bukti dari perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
“penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya, cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu," ucap Tumpak.
IGAS dijatuhi hukuman dengan diberhentikan secara tidak hormat dan telah mencoreng citra KPK.
“Majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," imbuh Tumpak.
Video Editor: Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.