JAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam poin eksepsi Rizieq Shihab pada Jumat (26/03/2021) menyebut nama Menko Polhukam Mahfud MD.
"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput,"kata Rizieq dalam surat eksepsi.
Menanggapi eksepsi Rizieq, Mahfud mengunggah kembali pernyataannya di Youtube lewat cuitannya.
Ada 3 poin diskresi pemerintah yang menjadi sororan Mahfud MD.
"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Patuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh polisi sampai ke kediaman. Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi, tapi pelanggaran hukum," ungkap Mahfud dalam cuitannya.
Dalam video yang diunggah Kemenko Polhukam RI secara garis besar berisi pernyataan Mahfud terkait Habib Rizieq Shihab yang dinilai mempunyai hak hukum dan kewajiban hukum yang sama seperti warga negara lainnya, sehingga kepulangannya adalah hak yang harus dilindungi.
Video Editor: Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.