JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Dalam persidangan ini, kuasa hukum mereka menyatakan mencabut gugatan. Pencabutan gugatan ini dilakukan karena enam orang tersebut menyatakan ingin fokus pada kepengurusan Partai Demokrat hasil dari KLB Deli Serdang.
"Sebetulnya sudah beberapa hari yang lalu. Bahkan pasca KLB sudah memberikan sinyal untuk melakukan pencabutan gugatan. Karena mereka sudah memberikan kuasa kepada kami jadi yang menandatangani gugatan adalah kami sebagai kuasa hukum. Tapi mewakili ke enam penggugat. Jadinya ke enamnya mencabut. Salah satu alasannya mereka akan fokus untuk di Demokrat versi KLB," ujar Slamet Hasan, Kuasa Hukum penggugat.
Selain itu Hasana juga mengatakan Marzuki Alie dan lainnya beranggapan bahwa Demokrat kubu AHY sudah tak relevan.
"Memang kita sudah merencanakan sejak awal sidang. Dengan mereka sudah fokus di KLB berarti kawan mereka berada di Demokrat yang di versi mereka. Jadi, Demokrat AHY sudah tidak relevan," ujar Slamet.
Video Editor: Agung Ramdhani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.