JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menanggapi reaksi Rizieq Shihab yang menolak untuk melakukan sidang secara online.
Menurutnya, hal tersebut hanya akan merugikan dirinya sendiri, karena akan kehilangan hak-hak untuk membela diri dalam persidangan.
“Jelas ketidakhadiran Rizieq atau keengganan menghadiri persidangan online ini merugikan diri sendiri. Artinya dia akan kehilangan hak hak untuk membela diri terhadap sangkaan atau dakwaan yang ditujukan kepada yang bersangkutan”, ungkap Indriyanto dalam sebuah video yang dikirimkan kepada Kompas TV (20/3).
Baca Juga: Mahfud : Hakim Sudah Memiliki Kewenangan Untuk Memerintahkan Apa Pun
Guru besar Universitas Indonesia ini menambahkan, pengadilan tetap memiliki otoritas untuk melanjutkan sidang tanpa kehadiran terdakwa.
Apalagi, Indonesia saat ini tengah dilanda pandemi Covid-19.
“Di sisi lain sidang peradilan dengan online itu memiliki legitimasi dalam kondisi yang sangat darurat seperti ini. Dan pengadilan tetap memiliki otoritas untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Rizieq”, pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab menolak untuk melakukan sidang secara online di pengadilan.
Ia meminta dirinya didatangkan langsung ke ruang sidang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.